Hukum mengerjakan shalat Jum'at menurut Islam

Al Jumuah
Hukum mengerjakan shalat Jum'at menurut Islam

Assalamualaikum wr wb
Tabloid Islami-
Shalat Jum'at adalah adalah shalat dua rekaat yang dilakukan oleh seorang muslim setelah khotib berkhotbah pada waktu zuhur setiap hari jum'at. Lalu apa hukum melaksanakan shalat jum'at itu, nah pada pertemuan inilah kita akan membahas tentang hukum melakukan shalat jum'at.

Hukum melaksanakan shalat jum'at adalah fardu 'ain atau wajib bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh, sehat jasmani rohani, merdeka, serta bukan yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir). Apabila telah dikumandangkan adzan yang mengisyaratkan telah masuk waktu shalat jum'at maka setiap muslim diwajibkan memenuhi panggilan itu dan meninggalkan semua aktivitas yang dilakukan, hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam QS. Al-Jumu'ah ayat ke 9 yang berbunyi :

a
" Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum'ah, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." ( Q.S. Al-Jumu'ah/62:9)

Tetapi kewajiban menunaikan shalat jum'at tidak dapat dibebankan pada hamba sahaya (budak), anak-anak, wanita, musafir, dan orang yang sakit. Hal ini telah diterangkan oleh Rasulullah saw melalui sebuah haditsnya berikut ini.
"Jum'ah itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah. Kecuali empat macam orang yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (H.R Abu Dawud dari Tariq ibn Syihab: 1067).

Nah itulah artikel tentang Hukum mengerjakan shalat Jum'at menurut Islam. Mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua.

Wassalamualaikum wr wb
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
Hukum