Pengertian dan hukum sujud syukur

a
Pengertian dan hukum sujud syukur

TabloidIslami-
Setiap manusia pasti pernah merasakan dan mengalami kebahagian, kenikmatan, kesenangan dan kegembiraan tentu anda pernah merasakannya. Setelah anda mengalaminya apa yang anda lakukan apakah anda melakukan sujud syukur. Kali ini TabloidIslami akan membahas tentang sujud syukur.

Apa Itu Sujud Syukur
apa itu sujud sukur? Tentu anda pernah terpikirkan apa itu sujud syukur. Menurut bahasa sujud syukur mempunyai arti sujud terima kasih, sedangkan jika menurut istilah adalah sujud yang dikerjakan jika seseorang memperoleh kenikmatan atau hal yang menyenangkan, tetapi bisa juga ketika seseorang terhindar dari bahaya atau bencana.

Hukum Melakukan Sujud Syukur
Hukum melakukan sujud syukur adalah sunnah.
Dalam suatu hadist diriwayatkan sebagai berikut.

"Dari Abu Bakar bahwa Nabi saw. Apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira. Segeralah tunduk bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala".(diriwayatkan oleh Abu Dawud , Ibnu Majah serta Turmudzi mereka menganggapnya sebagai hadist hasan)
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
Pengertian,sujud,sujud syukur.